Selasa, 19 Januari 2021 06:06 WIB
Turunkan Angka Penularan Covid-19, Aparat Gabungan Rutin Operasi Yustisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Aparat gabungan dari unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam rangka tahap sosialisasi PSBB secara Ketat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
"Hari ini kita lakukan operasi yustisi di dua tempat, yakni di depan RPTRA Krendang dan di sekitaran Jalan Jembatan Besi Tambora," ujar Kompol Faruk, di Jakarta, baru-baru ini
Hasilnya, kata Faruk, sebanyak 44 orang terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan. Rinciannya ada 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial, 3 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu.
"Ada juga satu pelanggar kita kenakan sanksi sita KTP," kata dia.
Masih dari keterangannya, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
"Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya.