Minggu, 31 Januari 2021 07:07 WIB
Lagi, Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi Rutin untuk Memutus Covid-19
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Di Jalan Bandengan Selatan dan di Fly Over Angke Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, menjadi lokasi dilaksanakannya operasi yustisi oleh unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada Sabtu (30/01/2021).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan bersama Tiga Pilar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dari hasil operasi yustisi hari ini, ada 43 orang yang dikenakan sanksi. 35 dikenakan sanksi sosial sedangkan 8 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp700 ribu," ujar Kompol Faruk, di Jakarta, Minggu (31/1/2021).
Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tutupnya.