logo-pmjnews.com

News

Minggu, 31 Januari 2021 07:07 WIB

Lagi, Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi Rutin untuk Memutus Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Tiga Pilar Tambora menggelar operasi yustisi rutin untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: PMJ News).
Tiga Pilar Tambora menggelar operasi yustisi rutin untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Di Jalan Bandengan Selatan dan di Fly Over Angke Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, menjadi lokasi dilaksanakannya operasi yustisi oleh unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada Sabtu (30/01/2021).

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan bersama Tiga Pilar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Dari hasil operasi yustisi hari ini, ada 43 orang yang dikenakan sanksi. 35 dikenakan sanksi sosial sedangkan 8 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp700 ribu," ujar Kompol Faruk, di Jakarta, Minggu (31/1/2021).

Warga Tambora mendapatkan sanksi sosial karena melanggar Prokes. (Foto: PMJ News)
Warga Tambora mendapatkan sanksi sosial karena melanggar Prokes. (Foto: PMJ News)

Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tutupnya. 

BERITA TERKAIT