logo-pmjnews.com

test

News

Sabtu, 9 Januari 2021 13:28 WIB

PSBB DKI Diperpanjang, Ini Aturan Dine In dan Jam Buka Mal

Editor: Ferro Maulana

Dine in di restoran. (Foto: Dok Net)
Dine in di restoran. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemprov DKI Jakarta siap kembali menerapkan PSBB ketat pada 11 - 25 Januari 2021. Salah satu sektor yang diperketat yaitu restoran dan mal.

Pemberlakukan PSBB ketat di DKI Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021. Pemerintah mengatur jam buka dan protokol pengetatan terhadap dua sektor itu. 

Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kegiatan di restoran hanya mengizinkan pengunjung makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, makan di tempat juga hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB. Kendati begitu, Pemprov DKI mempersilakan layanan pesan antar tetap dibuka sesuai dengan jam operasional restoran.

Waktu operasional mal. (Foto: Dok Net)
Waktu operasional mal. (Foto: Dok Net)

Adapun kategori restoran termasuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Sedangkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall juga dibatasi waktu operasionalnya sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Gubernur Anies mengatakan bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies, di Jakarta, Sabtu (9/1/2021). 

"Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” jelasnya menambahkan. 

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di Jawa - Bali pada Rabu (6/1/2021).

Berikut detail penerapan PSBB Ketat 11 - 25 Januari 2020.

1. Tempat kerja melakukan 75% Work From Home.

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh. 

3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat. 

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat. 

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00 WIB. 

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional. 

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%. 

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan. 

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan. 

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

BERITA TERKAIT