logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 23 Agustus 2021 11:50 WIB

Bareskrim Polri Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Youtuber Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar).
Youtuber Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - YouTuber atas nama Muhammad Kece dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam melalui kontennya. Diketahui, terdapat empat laporan terhadap Muhammad Kece, tiga di antaranya dilaporkan di jajaran kewilayahan, sementara satu di Bareskrim.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tengah memproses lebih lanjut laporan tersebut. Ia juga menyebut akan menyatukan laporan yang ada di wilayah.

"Proses laporannya sedang berjalan. Nanti semuanya akan dikumpulkan di Bareskrim Polri, itu 1 di Bareskrim, dan 3 di wilayah akan kita gabung," kata Agus dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Agus lantas mengungkap pihaknya telah terlebih dahulu mendeteksi adanya dugaan penghinaan dari konten Muhammad Kece, melalui patroli siber.

"Gabungan lah ya, itu juga viral kan. Kemudian kita juga ada Cyber Patrol, kalau netizen aja bisa dapat masa kita enggak. Setelah itu baru ada yang buat laporannya ke Mabes Polri dan jajarannya," jelasnya.

Kendati sudah dilaporkan ke empat wilayah, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut kapan Muhammad Kece akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama mengecam aksi dari Muhammad Kece tersebut.

BERITA TERKAIT