Rabu, 3 November 2021 11:05 WIB
Aturan Terbaru: Perjalanan Darat di Luar Aglomerasi Wajib Tes Antigen
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat. Dalam kebijakan terbaru tidak ada lagi batas minimum, semua perjalanan darat wajib melakukan tes antigen. Aturan ini berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Aturan minimal syarat perjalanan darat ini tertuang dalam Surat Edaran baru Kemenhub. Di antaranya SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021, SE Kemenhub No.95 Tahun 2021, SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021.
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Selasa (2/11/2021).
"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sambungnya.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, dalam Surat Edaran terbaru disebutkan pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali.
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Budi Setiyadi dalam keterangannya.