test

News

Jumat, 26 Juni 2020 17:34 WIB

Mulai 1 Juli 2020, Angkutan Umum Diizinkan Angkut Penumpang Maksimum 70 Persen

Editor: Ferro Maulana

Angkutan umum di Jakarta. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menerangkan bahwa per tanggal 1 Juli 2020 angkutan umum transportasi darat sudah diizinkan untuk mengangkut penumpang maksimum sebanyak 70 persen dari kapasitasnya.

Hal tersebut berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran orona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pada 1 Juli kita sudah buka angkutan umum jadi 70 persen,” ujar Budi menegaskan, dalam pernyataan virtualnya, di Jakarta, Jumat (26/06/2020).

Masih dari keterangannya, penambahan tersebut hanya berlaku di daerah yang telah dinyatakan sebagai zona hijau atau kuning penyebaran Covid-19. Tetapi, untuk wilayah zona merah masih belum diizinkan angkutan umumnya untuk kembali beroperasi.

“Jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tercantum dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Permenhub 41 itu mengubah beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020.

Menhub Budi sebelumnya menyebutkan awalnya kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sekarang, kewajiban tersebut dihapus.

"Jadi dalam PM 18 kapasitas penumpang maksimal 50 persen namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan," tuturnya beberapa waktu yang lalu. (Kemenhub/ FER).

BERITA TERKAIT