test

News

Rabu, 3 November 2021 16:05 WIB

Jadi Syarat Perjalanan, KAI Sediakan Layanan Antigen Seharga Rp45 Ribu

Editor: Hadi Ismanto

Tes swab antigen. (Foto: Twitter PT KAI)

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat. Dimana para pelaku perjalanan diwajibkan memiliki bukti pemeriksaan tes antigen dengan hasil negatif.

Untuk mendukung kebijakan baru tersebut, PT KAI menyediakan layanan tes Antigen di 71 stasiun. Gerai pemeriksaan ini mulai tersedia pada 3 November 2021. Calon pelanggan akan dikenakan biaya sebesar Rp45.000.

"Selama 2021, KAI mencatat telah melayani 1,6 juta peserta tes Antigen di stasiun," ujar Vice President Public Relation KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya, Rabu (3/11/2021).

Stasiun tersebut di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, dan Brebes.

Kemudian Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, dan Jombang.

Selanjutnya Stasiun Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, dan Medan.

Ada pula Stasiun Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

BERITA TERKAIT