test

News

Senin, 1 November 2021 08:13 WIB

Perhatian! Ini Aturan Baru Bepergian Menggunakan Angkutan Darat

Editor: Ferro Maulana

Transportasi darat. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan, melalui SE itu menjelaskan, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km. 

Atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," terang Budi Setiyadi dalam siaran persnya, Senin (1/11/2021). 

Budi melanjutkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin. 

Yaitu minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021," ucapnya. 

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," tandasnya. 

Budi menambahkan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah. 

Selain itu, juga UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut di banyak daerah. 

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. 

Selain itu, juga surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. 

BERITA TERKAIT