test

Hukrim

Rabu, 6 Oktober 2021 16:50 WIB

Sudah P21, Penyidik Segera Serahkan Munarman dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri. (Foto : PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Berkas perkara dugaan terorisme dengan tersangka mantan sekretaris FPI, Munarman telah diserahkan ke kejaksaan. Kini, penyidik tengah menyiapkan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Beberapa hari lalu memang sudah P21, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan saudara M sudah lengkap. Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik ke tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (6/10/2021).

Rusdi meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kelanjutan kasus dari Munarman tersebut. Dia menegaskan, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penentuan waktu penyerahan Munarman dan alat bukti terkait.

"Saya rasa menunggu waktu saja. Koordinasi dengan kejaksaan terkait kapan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dari penyidik sendiri sudah siap. Tinggal menunggu koordinasi dari kejaksaan saja kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua ini," tukasnya.

Sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

"Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) silam.

"Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," sambungnya.

BERITA TERKAIT