test

Hukrim

Senin, 4 Oktober 2021 18:05 WIB

Usut Kembali Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP, KPK Periksa PNS Kemendagri

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) . Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Wahyu Hidayat.

Keterangan Wahyu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Baca juga: KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos

"Yang bersangkutan (Wahyu Hidayat) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Diketahui, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya mantan Anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan. Baca juga: KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

BERITA TERKAIT