test

Hukrim

Selasa, 28 September 2021 16:50 WIB

2004-Juni 2021, KPK Telah Proses 1.291 Perkara Korupsi Pejabat Negara

Editor: Ferro Maulana

Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memproses kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara sejak 2004 hingga Juni 2021. Ribuan perkara tersebut didominasi korupsi yang dilakukan para pejabat negara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, dari 1.291 perkara tersebut, terdapat 22 orang tersangka yang merupakan Gubernur.

Selanjutnya, Bupati/ Wali Kota 133 orang, dan oknum anggota DPR, DPRD sebanyak 281 orang. Padahal, pejabat itu telah melalui tahapan penyelenggara Pemilu.

"Modus terbanyak yaitu penyuapan dengan pengadaan barang dan jasa," tutur Nawawi dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Antikorupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/9/2021).

Nawawi menyebutkan, walaupun di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap melakukan penindakan perkara korupsi.

Semua penindakan tersebut dilakukan KPK dengan mengedepankan langkah pencegahan.

"Meskipun dalam data yang kita miliki atas penindakan yang dijalankan oleh KPK di tengah situasi pandemi ini, tetap masih dalam angka-angka kerja yang cukup signifikan," paparnya.

Masih dari keterangannya, sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK selalu mendatangi kementerian atau lembaga yang bersangkutan untuk memberi semacam peringatan dan pendidikan korupsi.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menempatkan pencegahan itu di atas dari pada langkah-langkah penindakan.

"Satu dua kali kita datangi bukan ujug-ujug kita ambil bukan. Tetapi kalau memang sudah tidak bisa ya itu kemudian yang terjadi (korupsi)," ungkapnya.

Nawawi menegaskan, penindakan merupakan semacam langkah terakhir bila memang pendidikan, pencegahan ini tidak bisa berjalan secara baik.

"Diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lain untuk tidak melakukan," tandasnya.

BERITA TERKAIT