test

Hukrim

Kamis, 23 September 2021 13:50 WIB

Jaksa KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari ke Lapas Kelas 1 Tangerang

Editor: Ferro Maulana

Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat menjalani sidang kasus bansos penanganan Covid-19. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lapas Kelas 1 Tangerang.

Eksekusi tersebut disebabkan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Ali melanjutkan, eksekusi Juliari Batubara dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST pada tanggal 23 Agustus 2021.

Adapun putusan itu berkekuatan hukum tetap pasca Juliari tidak mengajukan banding.

Mantan Menteri Sosial, juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Menteri Sosial, juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Penyidik KPK juga siap menagih uang denda Rp500 juta ke Juliari Batubara. Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ali.

Selain itu, KPK juga akan menagih pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti tersebut juga wajib dibayar dalam sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.

Kemudian KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun yang diterima Juliari.

Hukuman tersebut baru berjalan setelah pidana pokok selesai.

Sekadar informasi, Lapas Kelas 1 Tangerang belum lama kebakaran besar yang menewaskan puluhan narapidana yang terdapat di sana.

BERITA TERKAIT