test

Entertainment

Sabtu, 4 September 2021 14:30 WIB

Minta Maaf, Coki Pardede: Ketergantungan Sabu Tidak Ada Untungnya

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Komika Coki Pardede. (Foto: PMJ News/Instagram @cokipardede.updates).

PMJ NEWS -  Salah seorang kontestan ajang pencarian bakat Stand Up Comedy Season 4, Coki Pardede ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Coki diketahui telah mengonsumsi sabu sejak 8 bulan lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Tangerang Kota, pemilik nama asli Reza Pardede itu mengungkap permohonan maaf kepada keluarga, manajemen serta para penggemar atas tindakannya yang mengonsumsi narkoba.

Coki Pardede memakai baju tahanan. (Foto: Dok PMJ News)
Coki Pardede memakai baju tahanan. (Foto: Dok PMJ News)

"Saya pertama-tama pengen minta maaf ke keluarga terutama ayah dan ibu, dan juga minta maaf selanjutnya ke manajemen karena memang ini langsung berinteraksi dengan pekerjaan saya," terang Coki dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

"Dan juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya, mohon bersabar dulu karena akan agak sedikit tertunda untuk teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," lanjutnya.

Coki kembali menjelaskan, tindakannya mengonsumsi narkoba merupakan hal yang salah dan tidak ada untungnya dalam kehidupan. 

Ia kemudian meminta waktu memperbaiki diri sehingga dapat tampil kembali di depan publik dengan kondisi kesehatan yang lebih baik ke depannya.

"Biarlah ini menjadi pelajaran untuk saya dan teman-teman diluar sana, karena ketergantungan pada zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali," jelas Coki.

"Jadi biarkan saya belajar dulu, memperbaiki diri dulu biar nanti saat saya kembali di panggung itu saya menjadi lebih baik, lebih bertanggungjawab dan bisa menghibur temen-temen semua dua tiga atau empat kali lipat dari saya sekarang ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Coki 'Reza' Pardede bersama dengan kurir berinisial WL dan RA selaku pemasok sabu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, Coki memesan sabu melalui WL yang kemudian diambil dari pemasok RA. 

Atas perbuatannya tersebut, Coki bersama dengan kurir serta pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT