test

Hukrim

Kamis, 1 Oktober 2020 16:16 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme Menangis Sesegukan

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku vandalisme di musala Tangerang diancam hukuman 5 tahun penjara (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kasus vandalisme di sebuah musala di Tangerang, Satrio terus menangis. Bahkan sejumlah anggota kepolisan turut menenangkan Satrio.

Pemuda yang baru lulus SMA itu sepertinya benar-benar tak mampu mengendalikan diri sehingga emosinya tak terbendung dan akhirnya menangis. Tangisan Satrio juga terdengar oleh awak media.

"Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 156 KUHP," ujar Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada awak media, Rabu (30/9/2020).

Menurut Kapolres, Satrio mengaku melakukan coret-coret di musala untuk meluapkan kekesalannya. Pasalnya, pelaku vandalisme ini sudah dikurung di rumah selama lebih dari satu pekan.

"Dia (Satrio) mengaku kalau dia kesal, karena beberapa minggu terakhir tak diizinkan keluar rumah. Hingga akhirnya meluapkan emosinya tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, remaja berinisial S ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi vandalisme dan perusakan Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Polisi menduga pemuda berusia 18 tahun itu melakukan aksinya seorang diri. Polsek Pasar Kemis saat itu mendapat laporan dari warga terkait vandalisme Musala Darusalam tersebut dicorat coret orang tak dikenal.

“Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, langsung diamankan,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ari Syam.(Hdi)

BERITA TERKAIT