test

Hukrim

Rabu, 30 September 2020 15:00 WIB

Pelaku Perusakan Musala di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku vandalisme di musala Tangerang diancam hukuman 5 tahun penjara (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ - Polisi menyebut Satrio, pelaku vandalisme di Musala Darussalam di Perum Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman 5 tahun penjara. Sangkaan ini berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.

"Pada pokoknya dia (Satrio) melakukan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Rabu (30/9/2020).

Sebagai informasi, aksi vandalisme ini pertama kali diketahui seorang warga yang bermaksud mengumandangkan adzan Ashar. Saksi kemudian mengadukan kepada dua saksi lain dan menyegel pintu masuk musala untuk mengamankan barang bukti.

Kapolsek Pasar Kemis tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya, polisi meminta warga membersihkan coretan di tembok, lantai dan kaligrafi.

Selang beberapa lama, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian. Diketahui pelaku yang bernama Satrio ini tinggal hanya berjarak 50 meter dari musala.(Hdi)

BERITA TERKAIT