test

Hukrim

Senin, 26 Oktober 2020 20:21 WIB

Gasak Ribuan Motor, Polisi Bekuk Kawanan Curanmor di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tangerang diamankan. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ - Polres Kota Tangerang membekuk dua orang, Derry Seventhin dan Sahroni. Mereka merupakan kawanan pencurisepeda motor yang telah setahun beroperasi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam menyebut kedua tersangka mengaku dalam satu hari berhasil menggasak lima motor. Hasil curanmor itu dijual seharga Rp2 sampai Rp2,5 juta.

"Dalam setahun ada 1.825 motor yang sudah diambil, bisa berkurang sedikit dan nambah," jelas Ary Syam dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Senin (26/10/2020).

Dengan hasil yang didapatkannya ini, kata Ary, para tersangka telah mengumpulkan uang miliaran rupiah. "Artinya mereka sudah memperoleh keuntungan berkisar Rp3,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut Ary mengatakan, para pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor. Bahkan mereka hanya bermodal satu kunci leter T beserta dua anak matanya.

"Jadi mereka mencari sasaran yang lengah, begitu kita lengah hanya butuh waktu 3 detik motor bisa dihidupkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT