test

Hukrim

Selasa, 31 Agustus 2021 17:05 WIB

Pasok Senjata Api ke Sindikat Curanmor, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Polisi tunjukkan barang bukti senjata. (Foto: PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Sebanyak 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah diringkus polisi.

Dua di antaranya diketahui berperan dalam memasok senjata api rakitan untuk digunakan saat beroperasi.

"Jadi ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kelompok yang ada, kemudian pada 23 Agustus 2021 lalu diamankan dua orang tersangka yang beraksi di Lampung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Para pelaku diamankan di beberapa lokasi. (Foto: PMJ/Yenni).
Para pelaku diamankan di beberapa lokasi. (Foto: PMJ/Yenni).

Masing-masing tersangka berinisial AI, yang menjual senjata api rakitan ke tersangka pencurian WW. AI juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada 2014 lalu. Kemudian, tersangka lain yang berinisial N.

"Tersangka AI memasok senjata dengan harga Rp2 juta sementara untuk N menjualnnya seharga Rp5,5 juta," terangnya.

Yusri menyebut, senjata api rakitan yang dikirim keduanya ke sindikat pencuri digunakan untuk mengancam para korban sehingga mau menyerahkan barang berharga seperti motor dan handphone.

Dari 36 pelaku sindikat curanmor, dua di antaranya wanita. (Foto: PMJ News/Yeni)
Dari 36 pelaku sindikat curanmor, dua di antaranya wanita. (Foto: PMJ News/Yeni)

"Dari satu korban terakhir, ini dia mengalami luka tembak di bagian tulang di pahanya karena senjata tersebut dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil dan harus dipasang pen," jelas Yusri.

Terkait dengan aksinya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT