test

Hukrim

Selasa, 31 Agustus 2021 17:20 WIB

Polda Metro Kembalikan Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya, Ini Syaratnya

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Barang bukti kendaraan yang diamankan. (Foto: PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Puluhan kendaraan roda dua diamankan jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai barang bukti atas kasus pencurian yang dilakukan sindikat dengan total 36 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya akan mengembalikan kendaraan hasil curian tersebut kepada pemiliknya dengan satu syarat.

"Kami sampaikan, kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor silakan datang ke Polda Metro Jaya. Ini akan kita berikan secara cuma-cuma namun dengan syarat berupa bukti dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, Jatanras Polda Metro Jaya meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta, Tangerang dan daerah penyangga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yenni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yenni).

Diketahui, 36 pelaku tersebut terpisah dalam 6 kelompok berbeda, 5 kelompok curanmor dan satu kelompok penjualan senjata api. Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.

Kepada para tersangka, diketahui telah beraksi lebih dari 50 kali. Adapun dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 juncto Pasal 56 tentang Pencurian, Pasal 480 tentang Tindak Pidan Penadahan masing-masing hukuman penjara 20 tahun. Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

BERITA TERKAIT