test

News

Kamis, 12 Agustus 2021 09:30 WIB

Ganjil Genap Hari Pertama, 98 Persen yang Lewat Berplat Genap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di 8 titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021) sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Dihari pertama pemberlakuan ganjil genap, masyarakat khususnya pengendara roda empat telah memahami aturan tersebut sehingga yang melintas di 8 titik hanyalah yang berplat nomor genap.

"Nah ini yang dari kemarin kita sudah sosialisasikan, Alhamdulillah hari ini teman-teman bisa melihat dengan sosialisasi yang kita lakukan. Bahwa hampir 98% lah semua yang lewat kendaraan hanya yang berplat genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).

"Hanya ada tadi dari setengah jam, ada 3 kendaraan yang platnya ganjil. Itu juga ada satu yang kita lewatin (loloskan) karena berisi tenaga kesehatan," lanjutnya.

Sambodo melanjutkan, di hari pertama pelaksanaan ganjil genap ini pihaknya belum menerapkan sanksi khusus bagi kendaraan tak sesuai tanggal melintas di 8 titik tersebut.

"Kalau ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggalnya, karena hari ini tanggal 12 dan genap maka sanksinya sementara hanya kita putar balik. Jadi tidak bisa memasuki kawasan-kawasan tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan aturan penyekatan di 100 titik dan menggantinya dengan 3 skema pengendalian mobilitas selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 nanti.

Salah satu diantara tiga skema tersebut yakni pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap yang berlaku di 8 titik, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

BERITA TERKAIT