Jumat, 5 Februari 2021 14:40 WIB
Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap, Polisi: Angkot dan Ojol Dikecualikan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan kebijakan ganjil genap di akhir pekan. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat, baik warga Kota Bogor maupun luar kota.
Kendati begitu, aturan ganjil genap yang akan diberlakukan 6 Februari 2021 ini tidak berlaku bagi kendaraan tertentu. Di antaranya angkutan umum, ojek online, pelayanan sosial dan kesehatan serta kendaraan pemerintah.
"Kalau untuk angkutan umum, ambulans, pelayanan sosial, termasuk kendaraan VVIP, masuk pengecualian. Ojol juga sama (dikecualikan)," jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (5/2/2021).
Susatyo mengatakan, aturan ganjil genap ini akan diterapkan di semua ruas jalan. Tak hanya warga Bogor, kendaraan yang masuk dari luar kota atau hanya melintas menuju Puncak atau Sukabumi tetap akan diterapkan kebijakan yang sama.
"Sama, di semua ruas jalan nanti dari Polresta akan mengawasi jalan-jalan protokol. Dari Polsek dan polisi RW juga akan mengingatkan warga sejak berangkat dari rumah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini hanya berlaku pada saat akhir pekan.
"Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor tiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor.
Selain menerapkan ganjil genap, Pemkot Bogor juga menerapkan pelarangan semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa izin Satgas Covid-19 setempat. Lalu, jalur pedestrian seputar Istana Kebun Raya juga akan ditutup setiap akhir pekan.
"Adapun operasional angkutan umum maksimal berkapasitas 50 persen, beroperasi jam 05.00 sampai 21.00 WIB," tukas Bima.