Senin, 7 Desember 2020 13:50 WIB
PSBB Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan kebijakan atau aturan ganjil-genap (gage). Ini menyusul dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.
"Ya betul, untuk saat ini masih belum berlaku," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).
Dengan ditiadakan kebijakan atau aturan ganjil-genap kendaraan roda empat, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun yang bernomor genap, bisa melintasi kawasan ganjil-genap secara bersamaan tanpa perlu khawatir akan ditilang.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.
"Terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19," kata Gubernur DKI Jakarta Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Jakarta, Minggu (6/12/2020).