logo-pmjnews.com

News

Senin, 7 Desember 2020 13:50 WIB

PSBB Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Lalu lintas DKI Jakarta. (Foto ; PMJ/Ist).
Lalu lintas DKI Jakarta. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan kebijakan atau aturan ganjil-genap (gage). Ini menyusul dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

"Ya betul, untuk saat ini masih belum berlaku," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. (Foto: PMJ News).
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. (Foto: PMJ News).



Dengan ditiadakan kebijakan atau aturan ganjil-genap kendaraan roda empat, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun yang bernomor genap, bisa melintasi kawasan ganjil-genap secara bersamaan tanpa perlu khawatir akan ditilang.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.

"Terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19," kata Gubernur DKI Jakarta Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Jakarta, Minggu (6/12/2020).

BERITA TERKAIT