logo-pmjnews.com

News

Senin, 11 Januari 2021 11:55 WIB

PSBB 11-25 Januari, Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku

Editor: Ferro Maulana

Aturan Ganjil dan Genap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Aturan Ganjil dan Genap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS -  Wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yaitu mulai hari ini Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) mendatang.

Namun demikian, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa ruas jalan di Jakarta masih ditiadakan selama PSBB berlangsung.

Situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakata @dishubdkijakarta melaporkan, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB.

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).

Meski begitu, pihak Dishub DKI belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap tersebut ditiadakan. "Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali," tulisnya.

Di samping sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga mengatur pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di dalam transportasi umum.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 24 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Salah satu aturannya yaitu jumlah penumpang angkutan umum baik pelat kuning maupun berbasis aplikasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Berikutnya, ojek online dan pangkalan diizinkan beroperasi penuh atau mengangkut penumpang.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.(Sumber: Dinas Perhubungan)

BERITA TERKAIT