logo-pmjnews.com

News

Senin, 4 Januari 2021 09:14 WIB

Info Penting Untuk Pengendara, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS -  Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) masih belum berlaku di pekan pertama tahun 2021. Tidak diberlakukannya kebijakan itu berkaitan dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisi.

Tidak diberlakukannya aturan ganjil-genap itu diunggah melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetroJaya pada pagi ini Senin (4/1/2021).

"05.53 Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro yang dikutip pmjnews.

Untuk diketahui sebelumnya, pada Minggu (3/1) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang lagi periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan itu dimulai sejak Senin (4/1) hingga Minggu (17/1).

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

BERITA TERKAIT