Kamis, 11 Februari 2021 21:18 WIB
Libur Imlek, Pelanggar Ganjir Genap Bogor Bakal Kena Didenda
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Selama masa libur Imlek aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat kembali diberlakukan pada 12-14 Feburari 2021. Kali ini kendaraan yang melanggar bukan hanya diputarbalikan, melainkan dikenakan sanksi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik. Di antaranya check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun.
"Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari genap atau sebaliknya maka akan diberikan sanksi," ungkap Kobes Susatyo kepada wartawan, Kamis (12/2/2021).
Susatyo menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan oleh petugas Satpol PP secara drive thru di dua titik yang telah ditentukan. Selanjutnya, para pelanggar tetap diminta putar balik.
"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," tuturnya.
Untuk pos sekat ganjil genap ada 6 titik, yakni Yasmin, Simpang Bogor, GT Bogor, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran dan Bubulak. Sedangkan check point antara lain Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis dan Jembatan Merah.
"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," tukasnya.