logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 24 Februari 2021 19:37 WIB

Kerap Beraksi di Kawasan Bogor, Sembilan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Bogor menggelar perkara kasus pencurian kendaraaan bermotor. (Foto: PMJ News)
Polres Bogor menggelar perkara kasus pencurian kendaraaan bermotor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Bogor mengamankan sembilan tersangka terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Bogor. Dari total tersangka, 5 orang berperan sebagai eksekutor dan 4 sisanya merupakan penadah hasil curian.

"Sudah diamankan total 9 orang tersangka, dimana 5 orang yang berinisial AJ, AY, DS, PN, serta DN adalah satu komplotan," tutur Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

“Sementara empat lainnya yaitu EN, AH, SA, dan SL berperan sebagai penadah hasil curian motor," sambungnya.

Barang bukti sepeda motor curian yang diamankan Polres Bogor. (Foto: PMJ News).
Barang bukti sepeda motor curian yang diamankan Polres Bogor. (Foto: PMJ News).

Lebih jauh Harun menjelaskan, para tersangka yang berperan sebagai pencuri modusnya adalah dengan menyasar motor yang ada di teras rumah dengan kondisi sepi.

“Ya, itu mereka menyasar motor yang ditaruh di teras rumah. Ada yang berperan untuk mengamati, mengambil motornya, hingga menjaga lingkungan agar tidak ada yang curiga, itu sekitar pukul 02.00 sampai 05.00 WIB. Mereka pakai alat kunci T,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3E, 4E serta 5E KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 7 tahun penjara untuk pelaku pencurian dan para penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Harun mengimbau untuk masyarakat yang merasa kendaraan sepeda motor miliknya hilang, maka dapat mengecek ke Polres Bogor. Jika memang kendaraan tersebut ada dapat dibawa pulang langsung.

BERITA TERKAIT