logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 1 Maret 2021 19:06 WIB

Tangkap Pelaku Begal di Tangsel, Polisi: Ketiganya Residivis Kasus Narkoba

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku begal di Tangsel. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku begal di Tangsel. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan tiga pelaku begal yang menyasar anak di bawah umur di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Aksi para tersangka bahkan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam menjalankan aksi kejahatannya para pelaku kerap menggunakan senjata tajam. Mereka juga memiliki peran masing-masing.

"Pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa celurit, tersangka yang diamankan berjumlah tiga orang dengan inisial AM sebagai eksekutor, AY sebagai joki, dan BA yang memantau situasi TKP,” ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

“Korbannya berjumlah dua orang, yaitu anak kecil dengan usia 13 dan 14 tahun,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri mengatakan tiga orang pelaku tersebut diketahui merupakan residivis dari kasus yang berbeda. Mereka ditahan atas perkara penyalahgunaan narkoba

“Kita sudah periksa ya, ternyata mereka semua ini residivis kasus narkoba, dan hasil curian yang didapatkannya itu digunakan untuk membeli barang haram narkoba,” tuturnya.

Oleh karena itu, Yusri menyampaikan ketiga pelaku juga akan menjalani tes urine. "Abis ini kita akan lakukan pemeriksaan tes urine, jika memang hasilnya positif mereka akan diserahkan kembali ke Ditnarkoba untuk dikembangkan lagi kasusnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT