Senin, 28 Juni 2021 21:02 WIB
Polisi Ringkus Lima Pelaku Curanmor Bersenpi
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil meringkus sekelompok pelaku pencurian kendaraan roda dua. Saat menjalankan aksinya, sindikat ini kerap menggunakan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan lima orang pelaku berhasil diamankan. Sedangkan satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pertama B alias U, kemudian BS, AR alias W, AS alias EW, DP dan NK. Satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 jadi tidak dapat hadir. Sementara itu, satu lagi dengan inisial A masih dilakukan pengejaran," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
"Otaknya itu yang berinisial BS, dia adalah otak yang merencanakan pencurian kendaraan bermotor dengan bekal senpi rakitan. ," sambungnya.
Yusri menyebut modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T. Para pelaku telah melakukan aksinya sejak akhir tahun 2020 lalu.
"Modusnya merusak pakai kunci T, dia patroli jika melihat kendaraan yang aman jauh dari penghuninya itu yang jadi sasarannya. Pengakuannya, sudah 15 kali dari akhir 2020 sampai sekarang," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363, Pasal 480 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.