logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 26 Januari 2021 19:21 WIB

10 Kali Beraksi di Tangsel, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Empat tersangka pelaku Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).
Empat tersangka pelaku Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi meringkus empat pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Saat penangkapan, polisi menghadiahkan timah panas lantaran tersangka melakukan perlawanan.

"Pada saat kita akan melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Iman menjelaskan, para pelaku berinisial YA alias Noeng (28), MG alias Ijul (22), MAS alias Bejo (27) dan AA (21). Mereka menjalankan aksi dengan mengicar kendaraan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau garasi rumah.

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News).

Menurut Imam, para pelaku melakukan aksi pencurian secara berkomplot. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengawas lokasi hingga pemetik motor curian.

"Pemetik biasanya melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci. Setelah berhasil merusak kunci kontak stater, para pelaku langsung membawa kabur," tuturnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, Imam menyampaikan komplotan ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali. Mereka kerap melakukannya di kawasan Tangerang Selatan.

Barang bukti kasus pencurian sepoeda motor yang diamankan Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kasus pencurian sepoeda motor yang diamankan Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).

"Dari tangan para pelaku kita mengamankan sebanyak 10 kendaraan. Kemudian kita juga mendapat 10 laporan polisi terkait pencurian sepedamotor di wilayah Cisauk, Pondok Aren, dan Ciputat," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan dari 4 pelaku yang diamankan polisi, 2 di antaranya adalah berperan sebagai penadah.

"Untuk penadah kita kenakan di Pasal 480 KUHP, sedangkan untuk para pencurinya kita kenakan di Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tukas Surya.

BERITA TERKAIT