test

Hukrim

Rabu, 28 Juli 2021 17:35 WIB

Selama Pandemi, Polri Tindak 33 Kasus Penjualan Obat Covid-19 Lebihi HET

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga HET. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindak 33 kasus terkait dengan penjualan obat terapi Covid-19 dan alat kesehatan diatas harga eceran tertinggi (HET) selama masa pandemi Covid-19.

Diketahui, 33 kasus tersebut tidak hanya ditangani Bareskrim Polri tapi juga diselidiki Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

"Dari 33 kasus tersebut, kami sudah menetapkan 37 tersangka. Yang mana mereka menjual diatas HET, kemudian menahan atau menimbun atau menyimpan dengan tujuan tertentu, dan mengedarkan tanpa izin edar serta membuat dan mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, Rabu (28/7/2021).

Helmy melanjutkan, dari 33 kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya obat terapi Covid-19 seperti Ivermectin dan Azithromycin.

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga HET. (Foto: PMJ News).
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga HET. (Foto: PMJ News).

"Terhadap hasil ungkap tersebut, total barang bukti yang kita amankan, ada 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, 62 viam obat terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen," imbuhnya.

Helmy menyebut, pihaknya akan menerapkan restorasi justice terkait kasus tersebut dan melakukan diskresi terhadap barang bukti agar dapat didistribusikan kembali ke masyarakat.

"Kita akan melakukan restorasi justice, kemudian kepada yang bersangkutan (tersangka) kita minta untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka siap menjual obat-obatan tersebut dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET)," terangnya.

"Termasuk dengan pelaku yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen. Kita akan cari dia menjual kemana saja, karena tabung APAR ini isinya Co2 (karbon dioksida) yang mana jika time cleaningnya tidak benar bisa berbahaya," sambungnya.

Kendati ditindak dengan restorasi justice, Helmy menjelaskan kasus tetap berjalan dan para tersangka akan mendapatkan hukuman sesuai tindakannya.

Menurut Helmy, para pelaku penjualan obat diatas HET dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan, Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5-10 tahun. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun.

Sementara, untuk pelaku modifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen dipersangkakan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT