logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 26 Juli 2021 17:35 WIB

Polisi Amankan 2.342 Pil Ekstasi yang Dikemas Jadi Kapsul Obat Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BD (36) dengan barang bukti 2.342 butir ekstasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan tersangka BD ditangkap di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dari pengakuan pelaku saat dilakukan introgasi, polisi menemukan barang bukti 2.342 butir ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kosong di wilayah Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," jelas Kombes Deonijiu dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. (Foto: PMJ News).

Deonijiu mengatakan, tersangka BD ini merupakan bagian dari kelompok pengedar narkotika jaringan Sumatera - Jakarta yang biasa beroperasi di wilayah Jabodetabek. Adapun modus operandi menyamarkan narkotika ekstasi itu dalam bentuk kapsul obat Covid-19.

"Jadi tersangka ini menggerus atau menghaluskan butiran ekstasinya kemudian dia masukkan dalam kapsul obat yang disebutnya sebagai obat Covid-19," tuturnya.

Menurut Deonijiu, pihaknya masih mengejar satu tersangka lainya berinisial HA. Berdasarkan keterangan tersangka BD, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan pemasok pil ekstasi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. Dan atas pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan orang sebanyak 2.342 jiwa," tukasnya.

BERITA TERKAIT