test

Hukrim

Jumat, 23 Juli 2021 12:50 WIB

Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Sarana Jaya Sebagai Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Untuk diketahui, Yoory adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, tahun 2019 lalu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Jumat (23/7/2021).

Selain itu, KPK juga menetapkan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe serta PT Adonara Propertindo.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan pengusaha yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 4 Maret 2019 dimana Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektar kepada PDPSJ.

Padahal, saat itu tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Selanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy.

Adaapun lokasi berada di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp2,5 juta per meter atau total Rp104,8 miliar.

Adapun pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019.

Dan, seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Lalu, pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Kemudian Anja, Tommy dan Rudy menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp7,5 juta atau total Rp315 miliar.

Diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.

Berlanjut pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.

Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekira sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP.

Di samping itu, juga ditemukan adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan pidana para tersangka sudah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

BERITA TERKAIT