Senin, 29 Maret 2021 12:30 WIB
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DKI
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Penilai KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani dan Notaris Yurisca Lady Enggraeni. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan lahan DKI Jakarta.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta ini muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.
Mereka di antaranya Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.