logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 16 Juni 2021 17:20 WIB

Kasus Korupsi Lahan, KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan, Yoory Corneles Pinontoan (YRC). (Foto: PMJ News/Dok Net).
Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan, Yoory Corneles Pinontoan (YRC). (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Penahanannya diperpanjang selama 40 hari.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC selama 40 hari terhitung mulai 16 Juni 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan perkara yang menjerat Yoory. Tersangka kasus dugaan korupsi lahan ini akan ditahan sampai 25 Juli 2021.

"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Di antaranya Yoory, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT