logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 7 April 2021 12:35 WIB

KPK Tetapkan Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi mafia tanah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Ilustrasi mafia tanah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan di Cipayung, Jakarta Timur. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Pinontoan.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto setelah disinggung dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus yang dimaksud.

"Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory (Pinontoan)," ujar Karyoto dalam konferensi secara virtual, Selasa (6/4/2021) malam.

Sedangkan terkait Rudy Hartono, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut. Termasuk nama-nama kedua tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," ucapnya.

Diketahui, Yoory C Pinontoan sebelumnya menjabat sebagai direktur utama (dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menonaktifkan Yoory menyusul dugaan perkara korupsi pengadaan tanah tersebut.

Penghentian sementara itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

BERITA TERKAIT