logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 16 Juni 2021 10:30 WIB

KPK Dalami Sumber Anggaran Pengadaan Tanah di Munjul Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)
Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Senin (14/6). Yoory diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami sumber anggaran terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2019.

"Yang bersangkutan (Yoory) dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).

PT Adonara Propertindo menjadi salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. Dalam kasus ini, KPK menduga negara dirugikan sebesar Rp152,5 miliar.

Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya. Lembaga antirasuah telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Di antaranya Yoory, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.

BERITA TERKAIT