test

News

Kamis, 22 Juli 2021 13:35 WIB

Cegah Terjadi PHK, Pemerintah Siap Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja

Editor: Ferro Maulana

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Instagram Ida Fauziyah).

PMJ NEWS -  Pemerintah memastikan siap mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi upah bagi pekerja untuk mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.  

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, kebijakan bantuan subsidi upah (BSU) dikeluarkan bertujuan mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya. Selain itu, juga membantu pekerja yang dirumahkan. 

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” tutur Manaker dilansir siaran pers resmi, Kamis (22/7/2021).

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Dengan adanya BSU ini, Ida pun berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha serta pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga PHK dapat terhindarkan," ujarnya.

Adapun, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Ke depan, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria buruh  yang mendapat  BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT