test

Hukrim

Selasa, 13 Juli 2021 17:05 WIB

Dua Pelaku Pencurian Diringkus, Modusnya Kempesin Ban Kendaraan

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Barang bukti paku dan lainnya yang digunakan pelaku ditunjukkan dalam konferensi pers kasus pencurian. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Pelaku Pencurian uang yang menyasar korban setelah mengambil uang di bank diringkus polisi. Terdapat lima orang pelaku, yang mana dua telah ditangkap dan tiga lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Yang ditangkap berinisial AS sebagai yang masuk ke dalam bank. Kemudian satu tersangka lain R yang menyampaikan informasi terkait korban dan kendaraan yang digunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Yusri menjelaskan, modus para tersangka yakni dengan mengempeskan ban kendaraan milik korban.

Konferensi pers kasus pencurian di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)
Konferensi pers kasus pencurian di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)

"Modusnya bagi peran ke lima orang, ada dua orang yang mengawasi orang yang ingin ambil uang di bank. Dia masuk dan memetakan siapa yang akan jadi korban, setelah sudah tahu korbannya maka dia bergerak untuk menghubungi tiga rekannya yang berada di luar," sambungnya.

"Kemudian, tiga temannya yang diluar menyiapkan alat berupa paku dan balok, untuk kendaraan korban sehingga ketika digunakan ban kendaraan tersebut kempes dan membuat dia ke tukang tambal ban. Disitulah para pelaku mulai beraksi," jelas Yusri.

Lebih lanjut, diketahui dari aksi yang dilakukan pada 28 Juni 2021 lalu, pelaku berhasil menggasak uang milik korban senilai Rp140 juta.

"Ini masih kita kejar, termasuk DPO nya. Kita jerat dengan Pasal 367 dan ancaman 7 tahun penjara," tandas Yusri.

BERITA TERKAIT