test

Hukrim

Jumat, 2 Juli 2021 17:40 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan di Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) yang merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Perpanjangan penahahan tersangka TA untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Selain Tommy Adrian, lembaga anti rasuah Indonesia ini juga memperpanjang penahanan tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) selama 40 hari ke depan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR selama 40 hari kedepan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tuturnya.

"Pemberkasan perkara para tersangka tersebut, masih terus dilakukan, diantaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Ketiga orang tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

BERITA TERKAIT