test

News

Jumat, 2 Juli 2021 16:50 WIB

Kantor di Jakarta yang Langgar PPKM Darurat Akan Diberi Sanksi Berat

Editor: Fitriawan Ginting

Perkantoran yang berada di sepanjang jalan protokol DKI Jakarta. (Foto : PMJ News/Gtg).

PMJ NEWS - Pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat akan diperketat demi mencegah penyebaran Covid-19. Pemprov DKI melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam rangka pengawasan dan pelaksanannya yang dimulai besok hari.

Perkantoran yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, maka akan diberikan sanksi berat.

"Kita akan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanannya (PPKM Darurat). Setiap kantor ada satgasnya untuk memastikan pelaksanan kantor bekerja di rumah yang non-esensial,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

“Kami juga nanti dibantu oleh Polda Metro Jaya juga Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun dimanapun kapanpun yang melanggar peraturan daripada PPKM darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," sambungnya.

Ditambahkan Riza Patria, Forkopimda DKI akan melaksanakan patroli pengawasan PPKM Darurat.
 
"Tentu nanti akan dibuat (operasi). Nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan dan kita akan tingkatkan dan kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki," jelas Riza Patria.

Pemberlakuan PPKM Darurat akan dimulai, Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pelaksanaan PPKM Darurat ini dilakukan di Pulau Jawa-Bali demi menekan penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.

BERITA TERKAIT