test

News

Senin, 12 Oktober 2020 12:50 WIB

PSBB Transisi, Ini Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Hdi)

PMJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta) kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Masa PSBB transisi berlaku mulai 12 sampai dengan 25 Oktober 2020 mendatang.

Dalam penerapan PSBB transisi kali ini, sejumlah pelonggaran diberlakukan, tapi dengan syarat protokol kesehatan yang cukup ketat. Kendati begitu, ada juga beberapa aktivitas yang belum diterapkan.

Kebijakan yang diperbolehkan

1. Perkantoran boleh WFO

Perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Syaratnya utama, jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

"Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Adapun lima protokol tambahan di antaranya membuat sistem pendataan pengunjung perusahaan, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI Jakarta, dan melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

Selain itu, harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan. kemudian bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam.

2. Restoran, cafe dan tempat makan boleh dine in

Usaha makanan seperti restoran boleh kembali membuka layanan makan di tempat atau dine in. Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan antara lain:

- Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

- Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang.

- Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

- Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak serta tidak menimbulkan kerumunan.

- Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

3. Bioskop Boleh Buka

Bioskop mendapat izin untuk dibuka kembali saat PSBB transisi Jakarta. Selain bioskop, aktivitas indoor lainnya yang diperbolehkan di antaranya meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.

Namun, kegiatan tersebut baru dapat dibuka saat PSBB Transisi dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI Jakarta.

4. Taman rekreasi-pusat kebugaran boleh dibuka

Tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka. Namun, terdapat syarat lain bagi pengelola.

Pertama pembelian tiket wajib secara daring selama PSBB transisi. Kedua, pembatasan usia pengunjung atau usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Ketiga, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Sementara untuk jam operasionalnya selama PSBB transisi adalah pukul 08.00-17.00 WIB.

Selain itu, kegiatan pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan syarat maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasi pukul 06.00-21.00 WIB.

Kebijakan yang belum/dilarang diterapkan

1. Tempat hiburan, spa dan griya pijat

Tempat hiburan malam dan kegiatan sejenisnya masih dilarang beroperasi. Pasalnya, kegiatan di tempat-tempat tersebut sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi. Jenis-jenis kegiatan memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," tutur Anies.

2. Sekolah belum diperbolehkan tatap muka

Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB transisi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

Menurut dia, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam ayat 1 itu untuk penjelasan protokol tersebut bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orangtua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik. Jadi bukan mengatur agar sekolah dibuka kembali dan melakukan pembelajaran tatap muka.

Nahdiana menjelaskan, jika ada pembelajaran tatap muka, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran. "Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," jelas dia.

"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya.

3. Ganjil Genap masih ditiadakan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, meski Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke PSBB transisi.

"Hasil koordinasi dengan kadishub, besok ganjil-genap masih ditiadakan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Pada kesempatan tersebut, Sambodo belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan tersebut ditiadakan. Pihaknya masih tetap menunggu koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.(Hdi)

BERITA TERKAIT