test

Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2019 10:48 WIB

Pura-pura Jadi Pembeli, Tiga Pemuda Curi Ponsel di Ancol

Editor: Redaksi

PMJ - Banyak cara penjahat untuk menjalankan aksinya. Termasuk dengan cara berpura-pura sebagai pembeli dan ketika korban lengah langsung mengambil barang korbannya. Kasubag Humas Polres Metro Jakut Kompol HM. Sungkono, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di kawasan tempat wisata Jakarta Utara. Awalnya, NA (40) warga Pademangan Barat, penjual mainan anak anak di kawasan wisata Jakarta Utara yaitu Ancol. "Awalnya korban yang sedang berjualan dan meletakan Handpone (HP) nya di belakang gerobak dagangan miliknya, tiba tiba datang tiga orang pelaku berpura pura membeli, kemudian pada saat korban lengah, pelaku langsung menyikat HP milik korbannya,” terang Kompol Sungkono, kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (15/08/2019). [caption id="attachment_37346" align="aligncenter" width="720"] Tiga pelaku pencurian yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News).[/caption] Masih dari keterangan Kompol Sungkono, dalam menjalankan aksinya, modus ketiga pelaku pencurian ponsel ini terbilang cukup lihai. Dan para pelaku mempunyai tugas dan perannya masing masing diantaranya AW (24), bertugas  mengalihkan perhatian korban dengan berpura pura sebagai pembeli dan mengajak ngobrol korban dengan menawar barang dagangannya. "MJ (27), bertugas mengawasi keadaan sekitar dan  ES (18), yang melakukan eksekusi, setelah mendapatkan Hp milik korbannya. Pelaku kemudian pergi,” sambungnya. Sadar Hp milik korban hilang, curiga kepada ketiga orang pelaku tersebut kemudian korban bersama rekan-rekannya mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap, dan di serahkan ke Pos Polisi terdekat, dengan barang bukti 1 buah handpone merek Iphone 6S yang disembunyikan di dalam dashboard depan motor milik pelaku. Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. Dan untuk ketiga pelaku ES (18), AW (24) dan MJ (27) dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (FER).

BERITA TERKAIT