test

News

Kamis, 10 September 2020 09:57 WIB

Jakarta PSBB Total, Tempat Wisata dan Hiburan Ditutup

Editor: Hadi Ismanto

Taman Margasatwa Ragunan dipadati ribuan pengunjung saat libur panjang. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin (14/8/2020) mendatang.

Dengan pengetatan PSBB ini, artinya seluruh kegiatan yang telah diizinkan pada masa PSBB transisi akan kembali dibatasi. Termasuk kegiatan di tempat wisata dan hiburan di DKI Jakarta

"Pemprov DKI memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang," ungkap Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Ia menambahkan, tempat wisata yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti Taman Margasatwa dan Monumen Nasional (Monas) akan kembali ditutup.

Menurut Anies, keputusan pengetatan PSBB ini diambil setelah melihat kondisi Jakarta jauh lebih darurat dibandingkan masa awal PSBB lalu. Selama 6 bulan terakhir, kasus Covid-19 di ibu kota memang didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

"Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU juga sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September. Setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps," jelasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT