test

News

Sabtu, 1 Agustus 2020 10:06 WIB

Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19, Dilema Ekonomi dan Solusinya

Editor: Hadi Ismanto

Sebaran klaster perkantoran Covid-19 DKI Jakarta dari data yang dipaparkan Satgas Penanganan Covid-19 (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta melonggarkan kebijakan PSBB di Ibu Kota dengan mengizinkan perkantoran dibuka kembali. Namun kebijakan ternyata berdampak pada terjadinya lonjakan kasus baru positif Covid-19.

Setidaknya dalam dua minggu belakangan, perkantoran di Jakarta dianggap menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga 28 Juli 2020, ditemukan 90 klaster perkantoran dengan 459 kasus positif baru.

Adapun perkantoran yang menjadi klaster penyebaran kasus Covid-19 diantaranya kementerian, badan atau lembaga, kantor di lingkungan pemerintah daerah DKI Jakarta, kepolisian, BUMN dan swasta.

"Ini kalau kita lihat angkanya hampir 10 kali lipat atau ada penambahan 416 kasus sebelum masa PSBB diterapkan yang hanya 43 kasus," ungkap Tim Pakar Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dr Dewi Nur Aisyah, beberapa hari lalu.

Salah satu Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah (Foto: PMJ News/Dok BNPB)

Menurut dia, ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus positif. Pertama, bisa dari lingkungan perkantoran ada orang yang positif kemudian menularkan pada orang lain. Kemungkinan orang yang positif itu, terpapar selama di perjalanan menuju kantor.

Ia menilai kemungkinan terpapar virus di lingkungan perkantoran cukup tinggi, apalagi sesama karyawan sudah saling berkumpul. Faktor lainnya yang mempengruhi adalah ventilasi udara kurang bekerja dengan optimal sehingga siklus udara kurang bagus.

Jika melihat data sebaran dan kemungkinan penularannya, Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan bagi perusahaan yang bisa menerapkan kerja dari rumah atau work from home, sebaiknya kebijakan tersebut diterapkan kembali.

Namun apabila tetap memaksakan untuk masuk atau harus datang ke kantor, Dr Dewi Nur Aisyah menyarankan agar membatasi kepadatan jumlah pekerja di kantor maksimal hanya 50 persen. Cara lainnya, perkantoran bisa menerapkan sistim shift.

"Kepadatan di kantor jadi terbatas. Yang kedua apabila tetap terpaksa masuk maka dibuat shift kerja dan dibedakan dua jam. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan saat masuk kantor dan juga pada waktu karyawan makan siang," tuturnya.

Kantor pemerintahan penyumbang kasus Covid-19

Kantor pemerintahan termasuk salah satu penyumbang kasus klaster perkantoran. Berdasarkan data, klaster perkantoran pemerintahan ini tercatat sebanyak 132 pegawai terinfeksi. Hal ini pun menjadi sorotan Kementerian PAN-RB.

Berikut sebaran klaster perkantoran Covid-19 DKI Jakarta dari data yang dipaparkan Satgas Penanganan Covid-19, per 28 Juli 2020.

  • Kementerian ada 20 klaster dengan 139 kasus
  • Badan/lembaga ada 10 klaster dengan 25 kasus
  • Kantor di lingkungan Pemda DKI ada 34 klaster dengan 141 kasus
  • Kepolisian ada satu klaster dengan empat kasus
  • BUMN ada 8 klaster dengan 35 kasus.
Sebaran klaster perkantoran Covid-19 DKI Jakarta dari data yang dipaparkan Satgas Penanganan Covid-19 (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah.

Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan bagi ASN sudah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.

"Pada dasarnya di SE Menpan Nomor 58 itu sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan, hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang," tutur Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Menanggapi kondisi tersebut, Tjahjo meminta agar pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah harus ditingkatkan lagi. Mulai dari penggunaan masker hingga jaga jarak antar pegawai.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo (Foto: KemenPAN-RB)

Selain itu, perkantoran pemerintah juga harus memastikan sirkulasi udara berjalan agar tidak menjadi sumber penularan. Jika ada kantor yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan menerapkan kerja dari rumah untuk sementara.

"Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK, misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai, atau jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo.

Penyebaran Covid di perkantoran swasta

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, setidaknya ada 14 klaster perkatoran swasta yang menyumbang angka pertambahan kasus corona. Dari total 14 klaster tersebut, terdapat 143 orang dinyatakan positif Covid-19.

Berikut sebaran 143 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dari 14 perusahaan di Jakarta, diantaranya:

  • Kantor PT Antam ada 68 orang
  • Kimia Farma Pusat ada 20 orang
  • ACT ada 12 orang
  • Samudera Indonesia ada 10 orang
  • PMI Pusat ada 6 orang
  • PT Indofood Pademangan ada 6 orang
  • BRI ada 5 orang
  • Pertamina ada 3 orang
  • Indosat ada 2 orang
  • PSTW Kelapa Dua Wetan ada 2 orang
  • Kantin ada 2 orang
  • Siemens Pulogadung ada 1 orang
  • MY Indo Airland ada 1 orang
  • PT NET ada 1 orang
  • Mandiri Sekuritas ada 1 orang

Perlunya transparansi dan sinergi dalam menekan angka penyebaran Covid-19

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah menyebut telah memantau potensi terjadi klaster Covid-19 di perkantoran. Menurut dia, ada beberapa perusahaan yang sudah ditemukan karyawan positip corona.

Menurut Andri, dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan perusahaan. Ia juga meminta perusahaan melapor kepada pemerintah apabila ada karyawannya terpapar Covid-19.

Andri menyatakan, perkantoran yang ditemukan kasus Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi dan disinfektan. Perusahaan juga wajib menggelar rapid test kepada semua pegawai begitu ditemukan kasus Covid-19.

Dengan begitu, kata Andri, pemerintah dapat melakukan upaya mitigasi agar tidak menularkan kepada karyawan yang lain. Ia pun meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal.

Gugus Tugas itu terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan. Imbauan itu tercantum pada poin pertama dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 tahun 2020.

SK tersebut berisi tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengimbau agar pemerintah lebih transparan terkait kebijakan penanganan penyebaran Covid-19. Menurutnya, kebijakan pemerintah saat ini tidak terbuka dan cenderung menutup diri.

"Pemerintah kebijakannya tidak terarah dan banyak pimpinan perkantoran di Jakarta yang menutup diri dan tidak transparan," ujar Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Trubus menyarankan agar pemerintah seharusnya perlu lebih mengarahkan publik bagaimana agar pandemi Covid dapat terkendali. Ia berpendapat saat ini tidak semua perkantoran transparan dan terbuka terkait penularan Covid-19 di lingkungan kerja mereka.

Pada kesempatan yang sama, Trubus juga meminta para karyawan terbuka diri terkait kondisi kesehatan mereka. Dia mengimbau agar para pekerja tidak perlu takut akan pemecatan atau dirumahkan jika berada dalam kondisi tubuh yang tidak maksimal.

"Jadi kenapa karyawan tidak mau lapor kalau dia Covid, mungkin yang terbayang dibenaknya adalah keresahan kalau nanti mereka di PHK," tandas Trubus.(Hdi)

BERITA TERKAIT