test

Hukrim

Rabu, 26 Mei 2021 18:35 WIB

Lengkapi Berkas Perkara, Bareskrim Polri Geledah Kantor Bupati Nganjuk

Editor: Hadi Ismanto

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Penyidik Bareskrim Polri telah menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Purwanto mengatakan penggeledahan terkait dugaan korupsi ini dimulai sejak Senin (24/5/2021) lalu.

"Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat," ujar Djoko Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).

Menurut Djoko, penggeledahan dan pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mempercepat pelengkapan berkas perkara. Ia menyebut pihaknya juga menyita berbagai barang bukti saat proses penggeledahan

"Dalam rangka percepat selesai berkas perkara," ucap Djoko.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam modus jual beli jabatan ini, para camat memberikan sejumlah uang dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta kepada Novi melalui ajudan Bupati Nganjuk itu.

BERITA TERKAIT