logo-pmjnews.com

News

Senin, 3 Mei 2021 15:40 WIB

Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Bus Pada 6-17 Mei, Tapi Bukan Untuk Mudik

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan bus. (Foto: Dok Net)
Pelayanan bus. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang bakal tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Kendaraan roda empat berstiker ini siap digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, namun masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub.

"Karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," tuturnya menegaskan di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Stiker khusus bus. (Foto: Dok Net)
Stiker khusus bus. (Foto: Dok Net)

Berdasarkan ketentuan di Surat Edaran Satgas (SE) No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Budi melanjutkan, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan:  https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7

"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan,” ujar Dirjen Budi. 

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik. Hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tandasnya.  

BERITA TERKAIT