test

News

Sabtu, 24 Oktober 2020 20:19 WIB

Perhatian! Ada Sanksi Pidana Bagi yang Nekat Main Layangan di Area Bandara

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai kejadian tersangkutnya layangan pada pesawat Citilink di Bandara Adi Sucipta Yogyakarta. Apalagi, peristiwa itu kerap terjadi di dunia penerbangan kita.

Dirjen Novie menegaskan, masyarakat tidak boleh menaikkan layangan di area bandara karena bisa berdampak fatal terhadap pernebangan. Bahkan, jika melanggar para pelaku bakal dikenakan sanksi pidana.

“Saya juga terus koordinasi bersama pihak Navigasi, Bandara maupun Otoritas Bandara setempat. Ini dibantu dengan Danlanud,” ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Peran serta pemerintah daerah juga dibutuhkan karena bandara merupakan area stril dan terlarang untuk kegiatan-kegiatan masyarakat. Hal serupa pernah terjadi sekitar dua tahun lalu di bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kasus ini pernah terjadi setahun atau dua tahun yang lalu di Bandara Soekarno-Hatta tapi bisa kita cegah. Kita minta sama-sama, pihak bandara bersama Danlanud untuk bisa menertibkan,” tandasnya.

Kejadian layanan tersangkut pada pesawat Citilink terjadi pada Jumat (23/10) sekitar pukul 16.48 WIB. Pesawat Citilink awalnya berangkat dari Bandara Jalim Perdana Kusuma Jakarta menuju Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta.

Pilot yang melihat banyaknya layang-layang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Air Navigation Bandara Adisucipto. Layang-layang tersebut tersangkut di landing gear sebelah kiri pesawat Citilink. (Fer).

BERITA TERKAIT