logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 25 Maret 2021 16:20 WIB

Penipuan Berkedok Rekrutmen Bank BNI, Polisi: Pelaku Raup Rp40 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Barang bukti kasus penipuan berkedok rekrutmen Bank BNI yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti kasus penipuan berkedok rekrutmen Bank BNI yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan berkedok rekrutmen pekerja Bank BNI. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif tersangka melakukan penipuan lantaran terdesak ekonomi.

"Satu orang berhasil diamankan di daerah Sulawesi Selatan dengan inisial MTN yang melakukan penipuan berkedok lowongan pekerjaan Bank BNI," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

"Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 lalu, dengan motif faktor ekonomi," sambungnya.

Barang bukti kasus penipuan berkedok rekrutmen Bank BNI yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti kasus penipuan berkedok rekrutmen Bank BNI yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

Yusri menjelaskan, dalam menawarkan lowongan pekerjaan tersangka menambahkan syarat berupa uang transportasi yang harus disiapkan para pelamar senilai Rp1,7 juta.

"Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp1,7 juta yang telah dikeluarkan agar bisa diterima bekerja di bank tersebut," jelas Yusri.

"Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp 40 juta dari para korban," lanjutnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka akan dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

BERITA TERKAIT