test

News

Minggu, 21 Maret 2021 10:06 WIB

Viral Rekaman Jaksa Terima Suap Kasus HRS, Kejakgung: Itu Hoax

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal sebuah rekaman video viral terkait pengakuan jaksa yang disuap dan disertakan narasi bahwa jaksa itu menangani kasus Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.

"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ungkap Leonard dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).

"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," sambungnya.

Adapun pejabat yang memberi penjelasan soal penangkapan AF tersebut, dijelaskan Leonard, adalah jaksa Yulianto yang kala itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," tuturnya.

Oleh karena itu narasi dalam rekaman video yang viral tersebut, tegas Leonard, bisa dikategorikan kabar palsu alias hoaks. Pihaknya pun meminta untuk tak lagi menyebar rekaman video dengan narasi hoaks tersebut.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujarnya.

Leonard mengingatkan akan ancaman Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

BERITA TERKAIT