test

Regional

Selasa, 2 Maret 2021 15:35 WIB

Januari-Febuari, Polisi Amankan 8 Orang dari 7 Kasus Karhutla

Editor: Ferro Maulana

Kasus kebakaran hutan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polda Kalimantan Barat sampai hari ini Selasa (2/3/2021) telah menetapkan delapan tersangka perorangan dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi tersebut tahun 2021.

"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," terang Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, kepada wartawan, di Pontianak, Selasa (2/3/2021).

Ia memaparkan, tujuh kasus Karhutla tersebut ditangani sejak Januari hingga Februari 2021. "8 tersangka ini sedang diproses dari 7 laporan polisi yang kami terima," sambungnya.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go. (Foto: dok Net)
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go. (Foto: dok Net)

Kombes Donny melanjutkan, bahwa 7 kasus yang terungkap itu ada di beberapa Polres, dan terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus. Kemudian Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.

"Luas lahan yang terbakar akibat ulah 8 orang tersangka ini mulai dari 3 hektar hingga 14 hektar. 8 pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak 3 orang, Kabupaten Kubu Raya 1 orang, Kabupaten Mempawah 3 orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara 1 orang," ujar Donny menambahkan.

Sementara itu, untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar tengah melakukan penyelidikan di lokasi (TKP) kebakaran. Yang mana terdapat beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.

"Perkembangannya akan kami infokan kemudian. Dan, sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk diketahui, Gubernur Kalbar Sutarmidji membeberkan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

Gubernur Kalbar juga menegaskan pihaknya bersama TNI-Polri siap melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang sengaja melakukan Karhutla.

BERITA TERKAIT