test

Hukrim

Selasa, 2 Maret 2021 14:20 WIB

Telusuri Aliran Suap Gubernur Sulsel, KPK: Diduga untuk Biayai Kampanye

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Salah satunya dengan menelusuri aliran dana suap tersebut.

"(Kasusnya) sedang kami dalami, uang itukan diterima oleh tersangka dari proyek. Saat ini belum ditelusuri lebih lanjut kemana saja alirannya. Kita tunggu saja, karena itu merupakan tugas penyidik,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Alex menyebut KPK tengah menkaji relevansi antara biaya politik yang mahal dengan perbuatan korupsi. Ia menduga aliran suap tersebut digunakan Nurdin untuk membiayai kampanye dirinya.

"Kami masih belum tahu sih, apakah alirannya itu ke biaya kampanyenya yang diketahui sangat besar sebelum dia dapat sponsor dari pengusaha lokal,” terangnya.

"Sehingga cara dia membayarnya adalah dengan memberikan kontrak proyek pada rekan-rekan yang dahulu mensponspori atau mendukungnya pada masa kampanye. Intinya masih kami dalami," sambungnya.

Sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

BERITA TERKAIT